Suatu saat seorang ibu berkata padaku bahwa aku mesti berbuat baik pada seorang perempuan yang usianya sekitar 43 tahun, sebut saja bernama fulanah. Fulanah adalah perempuan dewasa dan sangat mandiri. Wanita single, sukses dalam karir dan sangat terhormat di lingkungannya. Tetapi tidak mempunyai ayah dan ibu.
Tiba-tiba aku bimbang dengan ibu yang memintaku untuk berbuat baik pada fulanah yang yatim piatu tersebut. Pertimbanganku adalah, apakah fulanah masih layak disebut anak yatim piatu dengan kondisinya yang demikian? Untuk menjawab keterpenasaranku, maka aku pun segera mencari tau.... dan inilah hasilnya.
Yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai bapak lagi karena telah meninggal dunia (man mata abuhu wa huwa shaghir). Batasan umur yatim adalah sampai baligh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “ Tidak ada keyatiman lagi setelah mimpi (H.R. Abu Daud).
Dari al-Yatim karya As-Suhaibani menjelaskan bahwa anak yatim adalah seorang yang kehilangan ayahnya karena meninggal ketika ia belum baligh, baik itu laki-laki atau perempuan.
Dengan demikian seseorang dikatakan yatim bila:
1. Ditinggal wafat ayahnya.
Adapun yang ditinggal wafat ibu atau anggota keluarga yang lain tidaklah dikatakan yatim.
Begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami istri.
2. Ditinggal wafat ayahnya ketika belum baligh.
Dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh, tidak pula disebut anak yatim.
Dari ibnu Abbas yang pernah menerima surat tentang beberapa pertanyaan dan beliau menjawab,
"Kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu? Sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa."
Dengan demikian, terjawab sudah keterpenasaranku. Fulanah bukanlah bagian dari "anak yatim". Tetapi sebagai seorang muslim/muslimah yang baik, kita perlu untuk saling berbuat baik, sebab sesama muslim adalah saudara.
______________________________________________________________________________
Sumber:
1. http://islamiccenter.upi.edu/2011/06/anak-yatim-dalam-perspektif-islam/
2. http://uswahislam.blogspot.com/2011/12/siapakah-yang-disebut-anak-yatim.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar