Halaman

Senin, 01 April 2013

Wasiat Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam terhadap para suami


Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita”
(HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)


Makna dari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam “Berwasiatlah untuk para wanita” ada beberapa makna, diantaranya:
(i) Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian saling berwasiat untuk memperhatikan dan menunaikan hak-hak para wanita”
(ii) Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Hendaknya kalian meminta wasiat dari diri kalian sendiri atau dari orang lain untuk menunaikan hak-hak para wanita”. Sebagaimana seseorang yang ingin menjenguk saudaranya yang sakit maka disunnahkan baginya untuk berwasiat, dan berwasiat kepada wanita perkaranya lebih ditekankan lagi mengingat kondisi mereka yang lemah dan membutuhkan orang lain yang mengerjakan urusan mereka
(iii) Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “Terimalah wasiatku (Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam) tentang para wanita dan amalkanlah wasiat tersebut, bersikap lembutlah kepada mereka dan gaulilah mereka dengan baik”. (Pendapat yang terakhir inilah yang menurut Ibnu Hajar lebih tepat (Al-Fath VI/368))
Inti dari ketiga penafsiran di atas adalah hendaknya para suami memberikan perhatian yang serius dalam bersikap baik kepada para wanita.
Wanita adalah makhluk yang lemah yang sangat membutuhkan kasih sayang dari suaminya…membutuhkan perhatian khusus….. oleh karena itu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam membuka wasiatnya dengan sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) dan menutup wasiatnya dengan mengulangi sabdanya ((Berwasiatlah untuk para wanita)) untuk menegaskan hal ini.
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –tatkala haji wada’-
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Berkata Asy-Syaukani, “Maksudnya bahwasanya hukum para wanita seperti hukum para tawanan…dan seorang tawanan tidak bisa membebaskan dirinya tanpa idzin dari yang menawannya, demikianlah (kondisi) para wanita. Hal ini didukung dengan hadits إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ ((Sesungguhnya perceraian berada di tangan yang memegang betis)).[ HR Ibnu Majah no 2081 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (lihat Al-Irwa’ no 2041). Maksud dari (memegang betis) adalah kinayah dari jimak. Artinya perceraian itu berada di tangan suami (Syarh Sunan Ibni Majah karya As-Suyuthi I/151)]
Maka wanita tidak memiliki kekuasaan untuk membebaskan dirinya dari suaminya kecuali ada dalil yang menunjukan akan bolehnya hal itu misalnya karena kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah atau adanya aib pada suami yang membolehkan untuk pembatalan akad nikah dan demikian juga jika sang wanita benar-benar sangat membenci sang suami…( Asy-Syaukani menyebutkan adanya khilaf dalam poin yang terakhir ini)”
(Nailul Author VII/135)
Terkadang seorang wanita dizholimi oleh suaminya…hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya…omelan-omelan menjadi santapannya sehari-hari, tamparan demi tamparan ia rasakan…namun ia tak kuasa untuk memisahkan dirinya dari suaminya…
Apalagi jika sang wanita telah mencapai usia yang agak tua…jika ia meminta cerai maka siapakah yang akan menggantikan posisi suaminya kelak…, batinnya berkata “Apakah ada laki-laki yang mau menikah denganku yang sudah tua ini”??? Kesedihan dan ketakutan terus menyelimutinya….
Terkadang meskipun suaminya selalu mendzoliminya namun ia tak kuasa berpisah dari suaminya itu…cintanya terlalu dalam kepada suaminya…ia hanyalah tawanan suaminya yang diperlakukan seenak suaminya…hanya kepada Allah-lah ia mengadukan penderitaannya…!!!!!
Oleh karena itu hendaknya para suami bertakwa kepada Allah…takut kepada Allah tatkala menunaikan kewajibannya kepada para wanita… hendaknya tatkala mereka bermuamalah dengan istri-istri mereka mengingat wasiat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
1. Tunaikanlah hak mereka!
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda –tatkala haji wada’ mengingatkan para sahabatnya-
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah”
(HR Muslim II/889 no 1218)
Berkata Imam An-Nawawi,
“Hadits ini menganjurkan untuk memperhatikan hak-hak para wanita dan wasiat (untuk berbuat baik) kepada mereka serta untuk mempergauli mereka dengan baik. Telah datang hadits-hadits yang banyak yang shahih tentang wasiat tentang mereka dan penjelasan akan hak-hak mereka serta peringatan dari sikap kurang dalam hal-hal tersebut (menunaikan hak-hak mereka)”
(Al-Minhaj VIII/183)
Sebagian ulama menyatakan bahwa meninggalkan hak-hak istri dosanya lebih besar daripada dosa karena meninggalkan penunaian hak-hak suami. Karena seorang suami jika istrinya tidak menunaikan hak-haknya maka ia bisa saja menceraikannya atau ia mampu untuk bersabar karena tubuhnya yang kuat dan pribadinya yang kuat.
Berbeda dengan seorang wanita yang dizolimi oleh suaminya, hak-haknya tidak ditunaikan oleh suaminya, maka ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menangis, hatinya lemah. Wanita yang keadaannya seperti ini merasa bahwa ia telah gagal dalam kehidupannya, ia hanya bisa mengeluhkan kesedihannya kepada Allah, terkadang ia tidak mampu untuk berdo’a kepada Allah untuk membalas kezoliman suaminya karena kecintaannya kepada suaminya.
(Ceramah Syaikh Muhammad Mukhtaar Asy-Syinnqithi yang berjudul “Fiqhul Usroh”)
Bertakwalah wahai para suami..!!!, takutlah kepada Allah..!!!, tunaikanlah hak-hak istri-istri kalian…!!!
2. Bersikap lemah lembut terhadap istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada kaca-kaca (maksudnya para wanita)”
(HR Al-Bukhari V/2294 no 5856, Muslim IV/1811 no 2323, An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubro VI/135 no 10326 dan ini adalah lafal An-Nasa’i)
Berkata Ibnu Hajar,
“Al-Qowarir plural (kata jamak) dari singular (kata tunggal) Qoruroh yang artinya adalah kaca…
berkata Romahurmuzi, “Para wanita dikinayahkan dengan kaca karena lembutnya mereka dan lemahnya mereka yang tidak mampu untuk bergerak gesit. Para wanita disamakan dengan kaca karena kelembutan, kehalusan, dan kelemahan tubuhnya”
…yang lain berkata bahwasanya para wanita disamakan dengan kaca karena begitu cepatnya mereka berubah dari ridho menjadi tidak ridho dan tidak tetapnya mereka (mudah berubah sikap dan pikiran) sebagaimana dengan kaca yang mudah untuk pecah dan tidak menerima kekerasan”
(Fathul Bari X/545)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin,
“…Sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya menjauh darimu sejauh bintang di langit, dan dengan sebuah kata yang engkau ucapkan bisa menjadikannya dekat hingga di sisimu”
(Asy-Syarhul Mumti’ XII/385)
Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh,
“Para wanita disamakan dengan kaca karena lemahnya hati mereka”
( Masyariqol Anwaar II/177).
Demikianlah…Allah telah menciptakan wanita dengan penuh kelembutan dan kelemahan. Hati mereka lemah sehingga sangat perasa. Mudah tersinggung…namun senang dipuji. Mudah berburuk sangka…mudah cemburu…mudah menangis…demikianlah wanita.
Sikap para wanita begitu cepat berubah terhadap sikap suami mereka…terkadang hari ini ridho dengan sikap suaminya…besok hari marah dan tidak ridho…, apalagi jika sang suami melakukan kesalahan….!!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌ
“Seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang istri-istrimu sepanjang umurmu kemudian dia melihat suatu (yang tidak disukainya) darimu maka ia akan berkata, “Aku sama sekali tidak pernah kebaikan darimu”
(HR Al-Bukhari I/19 no 29 dan Muslim II/626 no 907)
3. Berbasa-basilah dengannya untuk menarik hatinya
Hendaknya seorang suami pandai bersiasat dan berstrategi dalam bergaul dengan istrinya hingga menarik hatinya.
Berkata Ibnu Hajar,
“Hadits ini menunjukan akan dianjurkannya untuk berbuat mujamalah (berbasa-basi) untuk menarik hati para wanita dan melembutkan hati mereka. Hadits ini juga menunjukan siasat dalam menghadapi wanita yaitu dengan memaafkan mereka serta sabar dalam menghadapi kebengkokan mereka. Dan barangsiapa yang berharap selamatnya para wanita dari kebengkokan maka ia tidak akan bisa mengambil manfaat dari mereka, padahal seorang pria pasti membutuhkan seorang wanita yang ia merasa tentram bersamanya dan menjalani hidup bersamanya. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sempurna menikmati (bersenang-senang) dengan seorang wanita kecuali dengan bersabar menghadapinya”
(Fathul Bari IX/254)
Berkata Imam An-Nawawi,
“Hadits ini menunjukan sikap berlemah lembut terhadap para wanita, bersikap baik kepada mereka, sabar menghadapi bengkoknya akhlak mereka, sabar menghadapi lemahnya akal mereka, dan dibencinya menceraikan mereka tanpa ada sebab, serta janganlah berharap lurusnya seorang wanita”
(Al-Minhaj X/57)
Oleh karena itu sikap basa-basi dihadapan wanita sangatlah diperlukan untuk menundukannya, bahkan hal ini disunnahkan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
أََلآ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَأَنَّكَ إِنْ تُرِدْ إِقَامَتَهَا تَكْسِرْهَا فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
“Ketahuilah bahwasanya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan jika engkau ingin untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, oleh karenya barbasa-basilah niscaya engkau akan bisa menjalani hidup dengannya”
(HR Al-Hakim di Al-Mustadrok IV/192 no 7333, Ibnu Hibban (Al-Ihsan IX/485) no 4178, Ad-Darimi II/198 no 2221 dari hadits Samuroh bin Jundaub. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat Shahihul Jami’ no 1944))
4. Memahami kekurangan istri
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk dan ia (seorang wanita) tidak akan lurus bagimu di atas satu jalan, maka jika engkau menikmatinya maka engkau akan menikmatinya dan pada dirinya ada kebengkokan, dan jika engkau meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya wanita adalah menceraikannya.”
(HR Muslim II/1091 no 1468)
Berkata Ibnu Hajar,
“Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam ((Wanita diciptakan dari tulang rusuk)),…dikatakan bahwa ini merupakan isyarat bahwasanya Hawwa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri”
[Fathul Bari VI/368]
An-Nawawi berkata,
“Dikatakan bahwa Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelum masuk ke dalam surga maka lalu keduanya masuk ke dalam surga. Dikatakan juga bahwa Hawwa diciptakan tatkala Adam telah masuk dalam surga”
(Al-Minhaj X/59).
Hal ini sesuai dengan firman Allah
خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا
Dia menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) kemudian Dia jadikan daripadanya isteriya (Hawwa’)
(QS. 39:6)
(Lihat penjelasan Asy-Syaukani dalam Nailul Author VI/358)
Tatkala wanita asal penciptaannya dari tulang rusuk maka sifat-sifatnya seperti tulang rusuk. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Wanita seperti tulang rusuk, jika engkau luruskan maka engkau akan mematahkannya dan jika engkau menikmatinya maka engkau menikmatinya dan pada dirinya kebengkokan”
(HR Al-Bukhari V/1987 no 4889)
Berkata Ibnu Hajar (mengomentari hadits yang sebelumnya),
“Maknanya bahwa para wanita diciptakan asalnya adalah diciptakan dari sesuatu yang bengkok, dan ini tidaklah menyelisihi hadits yang lalu bahwasanya wanita diserupakan dengan tulang rusuk. Bahkan diambil faedah dari hal ini titik penyerupaannya yaitu bahwasanya wanita bengkok seperti tulang rusuk karena asal pencipataannya adalah dari tulang rusuk”
(Fathul Bari IX/253)
Berkata Ibnu Hajar,
“Faedahnya bahwasanya janganlah diingkari kebengkokan seorang wanita, atau isyarat bahwa wanita tidak bisa diluruskan sebagaimana tulang rusuk tidak bisa diluruskan”
(Fathul Bari VI/368)
Tatkala seorang suami mengetahui hal ini maka janganlah sampai ia mengharapkan seorang wanita akan menjadi lurus seratus persen, karena bagaimanapun juga sholehnya wanita itu ia tetap saja masih memiliki kebengkokan, dan janganlah seorang suami mengharapkan kemustahilan dari istrinya…!!!
Berkata Asy-Syaukani,
“Sebagai peringatan bahwasanya seorang wanita akhlaknya bengkok dan tidak akan lurus selamanya, maka barangsiapa yang berusaha untuk memaksakannya pada akhlak yang lurus maka ia akan merusak wanita tersebut”
(Nailul Author VI/358).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُُه كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
“Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita”
(HR Al-Bukhari III/1212 no 3153 dan V/1987 no 4890 dari hadits Abu Hurairah)
Ibnu Hajar berkata,
“Sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ((dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya)), Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini untuk menegaskan makna akan benar-benar “patah”, karena penglurusan sangat nampak pada bagian yang paling atas.
Atau merupakan isyarat bahwa wanita diciptakan dari bagian tulang rusuk yang paling bengkok dalam rangka untuk penekanan dan penegasan bahwa wanita benar-benar memiliki sifat bengkok. Atau mungkin saja maksudnya untuk menjelaskan bagian atas wanita, karena bagian atas wanita adalah kepalanya dan pada kepalanya ada lidahnya dan dengan lisannya tersebutlah timbul gangguan dari sang wanita”
(Fathul Bari IX/253)
Seorang penyair berkata
هِيَ الضِّلَعُ الْعَوْجَاءُ لَسْتَ تُقِيْمُهَا أَلاَ إِنَّ تَقْوِيْمَ الضُّلُوْعِ انْكِسَارُهَا
تَجْمَعُ ضَعْفًا وَاقْتِدَارًا عَلَى الْفَتَى أَلَيْسَ عَجِيْبًا ضَعْفُهَا وَاقْتِدَارُهَا
Wanita adalah rusuk yang bengkok yang tidak mungkin engkau luruskan
Ketahuilah bahwasanya meluruskan tulang rusuk berarti mematahkannya
Wanita menggabungkan antara kelemahan dan kekuatannya pada seorang pemuda5
Bukankah merupakan hal yang ajaib (terkumpulkannya) kelemahan dan kekuatan seorang wanita (pada diri seorang pemuda)?
(Lihat sya’ir ini di Faidhul Qodiir I/503)
5. Meluruskan kesalahan mereka dengan lemah lembut
Bukan berarti seorang suami membiarkan istrinya dalam kebengkokannya tanpa ada usaha sama sekali untuk meminimalisir kebengkokan tersebut! Wajib bagi seorang suami untuk mengarahkan istrinya kepada pendidikan agama dan pengamalan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Jika kebengkokan sang istri membawa sang istri hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban maka wajib baginya untuk menasehati istrinya tersebut.
Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
(QS. 66:6)
Namun ingat bahwasanya menasehati seorang wanita harus dengan cara yang selembut-lembutnya. Berkata Ibnu Hajar mengomentari sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hadits ((maka berwasiatlah kepada para wanita)),
“Seakan-akan pada sabda beliau itu ada isyarat bahwasanya hendaknya tatkala meluruskan wanita harus dilakukan dengan lembut hingga tidak terlalu berlebih-lebihan yang mengakibatkan patahnya wanita tersebut, dan juga tidak dibiarkan begitu saja (tanpa ada usaha pemebenahan sama sekali) sehingga ia akan terus diatas kebengkokakannya. Oleh karena itu Imam Al-Bukhari melanjutkan setelah itu dengan bab yang berjudul “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”.
Faedah dari hal ini adalah hendaknya sang suami tidak membiarkan istrinya di atas kebengkokannya jika ia telah melampaui kekurangan tabi’atnya hingga melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban. Namun maksudnya adalah ia membiarkannya di atas kebengkokannya pada perkara-perkara yang dibolehkan”
(Fathul Bari IX/254)
6. Jangan hanya memikirkan kekurangannya, tapi lihatlah kebaikan-kebaikannya
Hendaknya sang suami mengingat kebaikan-kebaikan istrinya, mengingat kelebihan-kelebihan yang dimiliki istrinya terutama tatkala sang suami sedang marah…sesungguhnya hal ini membantunya untuk meredakan kemarahannya dan melatihnya berbuat adil tatkala menghukumi sikap istrinya.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
“Hendaknya seseorang tidak marah karena segala perkara karena pasti akan timbul kekurangan (kesalahan). Bahkan ia sendiri mesti berbuat kesalahan, dan tidaklah benar bahwasanya ia sempurna dalam segala hal. Jika demikian maka istrinya lebih utama untuk melakukan kesalahan. Dan juga wajib bagi seseorang untuk menimbang keburukan-keburukan dengan kebaikan-kebaikan. Sebagian istri jika suaminya sakit maka ia tidak akan tidur semalam suntuk untuk menjaga suaminya, ia juga taat kepada suaminya dalam banyak perkara. Kemudian jika sang suami menceraikannya maka kapan ia akan nikah lagi?, jika ia nikahpun bisa jadi ia akan mendapati istri yang lebih buruk dari istri yang sebelumnya”
[Asy-Syarhul Mumti’ XII/385]
Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridho dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain”
[HR Muslim II/1091 no 1469 dan الفَرْكُ maknanya adalah (البُغْضُ) benci (Lihat Al-Minhaj X/58)]
Berkata An-Nawawi,
“Yang benar adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang, yaitu hendaknya dia tidak membencinya karena jika mendapati sikap (akhlak) yang dibencinya pada istrinya maka ia akan mendapati sikapnya yang lain yang ia ridhai. Misalnya wataknya keras namun ia wanita yang taat beribadah, atau cantik, atau menjaga diri, atau lembut kepadanya, atau (kelebihan-kelebihan) yang lainnya”
An-Nawawi menjelaskan bahwa yang benar dalam hadits ini adalahlarangan karena dua sebab:
Yang pertama bahwasanya riwyayat yang ma’ruf adalah لاَ يفْرَكْ dengan mensukunkan huruf kaaf (majzum, yang menunjukan bahwa huruf لاَ adalah لاَ nahi/larangan) bukan dengan merofa’ (mendommah) huruf kaaf. Dan meskipun dangan dengan riwayat marfu’ (yang berarti khobar) maka makasudnya adalah larangan dalam bentuk khobar.
Sebab yang kedua adalah kenyataan yang terjadi terkadang ada seorang suami yang sangat membenci istrinya yang menunjukan bahwasanya makna hadits bukanlah sekedar khobar ((Tidaklah seorang suami membenci….)) namun yang benar adalah mengandung makna larangan ((Janganlah seorang suami membenci…))
[Al-Minhaj syarh shahih Muslim X/58]
Suami yang paling sedikit mendapat taufiq dari Allah dan yang paling jauh dari kebaikan adalah seorang suami yang melupakan seluruh kebaikan-kebaikan istrinya, atau pura-pura melupakan kebaikan-kebaikan istrinya dan menjadikan kesalahan-kesalahan istrinya selalu di depan matanya. Bahkan terkadang kesalahan istrinya yang sepele dibesar-besarkan, apalagi dibumbui dengan prasangka-prasangka buruk yang akhirnya menjadikannya berkesimpulan bahwa istrinya sama sekali tidak memiliki kebaikan
Tatkala seorang suami marah kepada istrinya maka syaitan akan datang dan menghembuskan kedalam hatinya dan membesar-besarkan kesalahan istrinya tersebut.
Syaitan berkata, “Sudahlah ceraikan saja dia, masih banyak wanita yang sholehah, cantik lagi…, ayolah jangan ragu-ragu…”.
Syaitan juga berkata, “Cobalah renungkan jika engkau hidup dengan wanita seperti ini…., bisa jadi di kemudian hari ia akan lebih membangkang kepadamu..”.
Atau syaitan berkata, “Tidaklah istrimu itu bersalah kepadamu kecuali karena ia tidak menghormatimu…atau kurang sayang kepadamu, karena jika ia sayang kepadamu maka ia tidak akan berbuat demikian…”.
Dan demikanlah bisikan demi bisikan dilancarkan syaitan kepada para suami. Yang bisikan-bisikan seperti ini bisa menjadikan suami melupakan kebaikan-kebaikan istrinya yang banyak yang telah diterimanya. Jika sang suami telah melupakan kebaikan-kebaikan yang lain yang dimiliki isrinya maka sesungguhnya ia telah menyamai sifat para wanita yang suka melupakan kebaikan-kebaikan suaminya!!!
7. Suami dibolehkan berdusta kepada istrinya jika ada kemaslahatannya selama tidak menjatuhkan hak sang istri
Syari’at sangat memperhatikan keutuhan rumah tangga, sangat memperhatikan terjalinnya kasih sayang diantara dua sejoli, sampai-sampai syari’at membolehkan seorang suami berdusta kepada istrinya atau sebaliknya –selama masih dalam batasan-batasan yang dibolehkan- demi untuk menjaga ikatan kasih sayang diantara mereka berdua.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda
لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara, seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridho, berdusta tatkala perang, dan berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) diantara manusia”
[HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho)]
Berkata Ibnu Syihab,
“Dan aku tidak pernah mendengar dibolehkan berdusta dari perkataan manusia kecuali pada tiga perkara, perang, mendamaikan diantara orang-orang (yang bertikai), dan perkataan seorang lelaki kepada istrinya dan perkataan seorang wanita kepada suaminya”
[Atsar riwayat Muslim di shahihnya IV/2011 no 2605]
Para ulama berbeda pendapat tentang makna dusta yang dibolehkan. Ada yang berpendapat bahwa dusta tersebut adalah dusta yang hakiki, karena dusta yang diharamkan adalah yang memberi mudhorot bagi kaum muslimin adapun dusta yang dibolehkan adalah yang ada maslahatnya bagi kaum muslimin, dan penyebutan tiga perkara di atas adalah hanya sebagai permisalan saja.
[Al-Fath V/300.]
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta yang diperbolehkan adalah tauriyah/ta’riidh (mengucapkan kalimat yang benar dan bukan dusta namun dengan tujuan agar sang pendengar memahami makna yang lain) dan bukanlah dusta yang hakiki.
[Al-Minhaaj XVI/158, Umdatul Qori XIII/269]
Imam An-Nawawi berkata,
“Yang dzohir adalah bolehnya dusta secara hakiki pada tiga perkara tersebut, akan tetapi at-ta’riidh lebih utama” dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan beliau membantah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta di sini adalah ta’riid (tauriyah).
[Al-Fath VI/159-160]
Akan tetapi bolehnya dusta antara suami dan istri ada batasannya yaitu dengan syarat tidak boleh sampai tingkat menjatuhkan hak salah seorang dari keduanya.
Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh,
“Adapun penipuan (kedustaan) untuk menghalangi hak suami atau hak istri atau agar suami mengambil apa yang bukan haknya atau sang istri mengambil apa yang bukan haknya maka hal ini adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama)”
[Umdathul Qoori XIII/270, demikian juga Ibnu Hajar menyampaikan kesepakatan ini (Al-Fath V/300)].
Namun dibolehkannya dusta antara suami istri maksudnya adalah demi menjaga kasih sayang diantara mereka.
Berkata An-Nawawi,
“Adapun seorang suami berdusta kepada istrinya dan demikian juga seorang istri berdusta kepada suaminya, maksudnya adalah dalam rangka menampakan rasa kasih sayang atau untuk menjanjikan sesuatu yang tidak lazim untuk ditunaikan dan yang semisalnya”
[Al-Minhaj XVI/158]
Misalnya seorang suami tatkala memakan masakan istrinya kemudian dia mendapati masakannya kurang lezat, dan biasanya seorang istri jika melihat suaminya makannya kurang selera maka ia akan bertanya, “Makanannya kurang enak?”, maka dalam kondisi seperti ini maka dibolehkan bagi sang suami untuk berdusta agar tidak menjadikan sang istri bersedih dan marah sehingga rengganglah cinta kasih diantara keduanya. Hendaknya sang suami berkata, “Maasya Allah masakannya lezaaat…”6
Akan tetapi yang perlu diingat janganlah sampai suami menjadikan dusta kepada istrinya merupakan pekerjaannya sehari-hari, akan tetapi hendaknya ia berdusta tatkala benar-benar dibutuhkan dan jelas kemaslahatannya. Karena jika sang istri sampai mengetahui bahwa ia telah dibohongi oleh suaminya apalagi sampai berulang-ulang maka ia akan tidak percaya pada perkataan-perkataan suaminya dikemudian hari, dan bisa jadi ia akan jadi penuh terliputi dengan sikap buruk sangka kepada suaminya.
Semoga bermanfa’at

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar